Model Pemberdayaan UMKM Dalam Industri 4.0 Berbasis Portal E-Commerce

Oleh: Ridho Bramulya Ikhsan

Dosen Tetap Business Management, Binus Online Learning

Pendahuluan

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor penting bagi perekonomian nasional. Data BPS menunjukan bahwa PDB sektor makanan dan minuman di 2016 mencapai Rp 586,5 triliun atau 6,2% dari total PDB nasional senilai Rp 9.433 triliun. Selain itu, sektor makanan dan minuman terus tumbuh di atas PDB nasional. Pada triwulan III-2017 PDB sub sektor makanan dan minuman tumbuh sebesar 9,46% (YoY) menjadi Rp 166,7 triliun, sementara ekonomi Indonesia hanya tumbuh 5,06%. Sepanjang triwulan I sampai IV 2017, sub sektor makanan dan minuman telah menyumbang 13,76%. Capaian-capaian ini di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,07% sepanjang tahun 2017 (BPS, 2017)

Kondisi ini menjadi indikator bahwa industri makanan dan minuman yang dikerjakan UMKM memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Permasalahan yang terjadi saat ini adalah rendahnya produktifitas UMKM karena kurang profesional, penguasaan teknologi, pendanaan dan pemasaran yang lemah, serta rendahnya kualitas SDM dari para pelaku usaha.

Dengan berkembangnya era digitalisasi dan mendukung Indonesia Siap Industri 4.0, pelaku UMKM dituntut untuk berinovasi melalui sektor industri lokal dan mempersiapkan diri untuk bersaing secara global dengan peningkatan produktifitas hasil produksi sehingga produk yang dihasilkan memiliki nilai ekspor.

Fenomena ini memberi peluang untuk revitalisasi sub sektor makanan dan minuman sehingga dapat mempercepat pencapaian visi Indonesia untuk menjadi 10 ekonomi terbesar di dunia. Salah satunya dengan melakukan pemberdayaan UMKM berbasis portal E-Commerce.

Pembahasan

Berikut pembahasan mengenai Industri Food and Baverage menuju 2030 dan model konsep pemberdayaan UMKM berbasis portal e-commerce untuk meningkatkan daya saing dipasar lokal maupun pasar internasional (Kemenperin, 2019)

Gambar 1. Konsep Portal UMKM Berbasis E-Commerce

Food and Baverage 4.0 dalam Konsep Portal E-Commerce

Menuju 2030, Indonesia akan berfokus pada lima sektor utama untuk penerapan awal dari teknologi. Salah satu sektor tersebut adalah makanan dan minuman. Sektor makanan dan minuman dipilih menjadi fokus kajian karena memiliki dampak ekonomi dan kriteria kelayakan implementasi yang mencakup ukuran PDB, perda­gangan, dan kecepatan penetrasi pasar.

Beranjak dari kondisi tersebut, untuk mendukung pelaku UMKM di sektor makanan dan minuman, dimana mereka merupakan salah satu aktor yang berkontribusi besar dalam memelihara sustainable economy Indonesia, maka diperlukan satu wadah yang dapat memfasilitasi eksistensi dalam menjalankan usahanya. Wadah yang direkomendasikan yaitu portal UMKM berbasis E-Commerce yang mengintegrasikan seluruh instansi yang memiliki kontribusi dalam pengembangan UMKM Sektor Makanan dan Minuman. Portal ini dapat menjadi salah satu kesiapan pelaku UMKM sektor makanan dan minuman dalam menghadapi industri 4.0 dan mempercepat pencapaian visi Indonesia menjadi 10 ekonomi terbesar di dunia.

  1. Meningkatkan Produktivitas UMKM Sub Sektor Makanan dan Minuman

Komponen pertama untuk menuju 2030 di sektor makanan dan minuman adalah Highly productive agricultural sector and predictable yield. Dalam konsep portal, didefinisikan yaitu meningkatkan produktivitas UMKM Sub Sektor Makanan dan Minuman.

Untuk meningkatkan produktivitas, pelaku UMKM sektor Makanan dan Minuman harus dikumpulkan dalam satu wadah yaitu portal. Portal tersebut secara otomatis akan mengcluster berdasarkan besar atau kecilnya usaha, sehingga tidak ada batasan terhadap skala usaha. Tujuannya agar pelaku UMKM dapat berkolaborasi untuk memenuhi permintaan pasar. Contohnya, ada pelaku usaha besar, tetapi tidak memiliki pabrik, sehingga produk yang dikemas berasal dari pelaku UMKM sektor makanan dan minuman. Kondisi ini bisa menjadi pola kemitraan yang saling menguntungkan. Melalui portal ini, kemitraan dapat terbentuk secara otomatis. Selain bermitra, pelaku usaha juga dapat menjual langsung produknya ke pasar. Kondisi ini yang menjadi fokus dalam pemberdayaan UMKM agar mereka dapat mandiri tanpa harus bergantung pada mitra usaha.

Pertama, mereka harus melakukan registrasi di portal dengan menyebutkan identitas, seperti: nama, alamat, jenis produk, jumlah tenaga kerja, sumber bahan baku, laporan keuangan, dan lain-lain. Identitas tersebut akan menjadi database pelaku usaha makanan dan minuman. Kedua, untuk meningkatkan produktivitas, pelaku UMKM sektor makanan dan minuman perlu mendapatkan berbagai pelatihan sehingga dapat menghasilkan produk yang hiegenis dan sehat. Mitra UMKM dalam peningkatan kapasitas adalah SKPD dan perguruan tinggi sedangkan pemerintah pusat bersifat pembuat kebijakan untuk mendukung perkembangan usaha.

  1. Dukungan Supply Chain

Komponen kedua adalah Strong SME support along the value chain. Dalam konsep portal, didefinisikan yaitu dukungan pada supply chain. Seperti yang telah dijelaskan di awal, pelaku usaha UMKM sektor makanan dan minuman yang tergabung dalam portal, secara otomatis akan tercluster berdasarkan skala usaha sehingga antar pelaku usaha dapat berkolaborasi atau bermitra. Untuk mendukung kolaborasi supply chain, pelaku usaha perlu mendapat dukungan dari koperasi dan pasar sebagai penyedia bahan baku (inbound), sedangkan proses produksi hingga ke pasar ada di pelaku usaha (outbond). Impact nya pada perluasan pasar, disinilah peran pemerintah pusat untuk menyediakan infrastruktur (offline maupun online) sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mendelivery produk yang dihasilkan. Portal ini menjadi infrastrktur online bagi pelaku usaha.

  1. Unggul dalam Kemasan Produk

Komponen ketiga adalah leading packaged food producer. Dalam konsep portal, didefinisikan yaitu unggul dalam kemasan produk. Saat ini, masih banyak produk makanan dan minuman yang dihasilkan pelaku UMKM yang belum memiliki kemasan. Mereka hanya memproduksi lalu dikemas secara sederhana dan dijual kepasar. Kondisi ini dapat membuat produk memiliki nilai jual yang rendah.

Pemerintah pusat (Kementrian Perindustrian – Klinik Pengembangan Desain Kemasan dan Merek) dan SKPD memiliki peran penting untuk mengatasi hal tersebut, agar pelaku usaha dapat menghasilkan mutu produk yang unggul dalam hal kemasan, hiegenis dan sehat sesuai dengan standard BPOM.

Hal yang dapat dilakukan pemerintah pusat dan SKPD kepada pelaku UMKM sektor makanan dan minuman yaitu memberikan bantuan infrastruktur produksi, seperti peralatan mesin produksi (menjaga kualitas produk) melalui skema pinjaman; mengadakan pelatihan dan workshop packaging, termasuk memberikan kemudahan dalam hal perizinan produk.

  1. Mendorong Kegiatan Ekspor

Komponen empat adalah Regional F&B export hub. Dalam konsep portal, didefinisikan yaitu mendorong kegiatan ekspor. Produk makanan dan minuman yang dihasilkan pelaku UMKM harus memenuhi standar kelayakan produk agar dapat bersaing secara global. Kemasan produk menjadi salah satu syarat penting dalam menjaga kualitas produk. Banyak negara maju yang sangat konsentrasi terhadap kemasan dalam sektor makanan dan minuman.

Untuk mendorong kegiatan export (dengan asumsi pelaku usaha telah mandiri), pemerintah pusat dan SKPD dapat memberikan kemudahan izin usaha dan izin produk, legalitas eksport produk, dukungan infrastruktur (pelabuhan), pelatihan manajemen bisnis, sosalisasi alur prosedur eskpor, memberikan kredit ekspor dan lain-lain.

Portal ini juga dirancang sebagai marketplace online, dimana pelaku UMKM sektor Makanan dan Minuman juga dapat menjual produknya secara online, baik secara regional maupu internasional (seperti apa yang dilakukan oleh AliExpress E-Bay, dan lain-lain)

Akses pendanaan. Kedepan, perbankan juga memiliki andil terhadap aktivitas eskport bagi pelaku UMKM sektor makanan dan minuman dengan dalam memberikan kredit eskport yang skema-nya seperti KUR.

  1. Humanities

Ending dari Industri 4.0 adalah humanities. Portal ini juga menyediakan sarana bagi tenaga kerja UMKM di sektor makanan dan minuman untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan melalui sektor informal. Selain itu, keberadaan YLKI sangat mendukung untuk membangun kepercayaan konsumen dalam melakukan aktivtas jual beli online melalui portal sehingga menjadi mediasi saat terjadi konflik antar produsen dan konsumen.

  • Konsep Portal Berbasis E-Commerce
  1. Pelaku usaha

Seluruh pelaku UMKM yang tergabung dalam portal, akan dilakukan mapping usaha. Tujuannya adalah mengintegrasikan seluruh pelaku usaha sehingga mereka dapat bekerjasama untuk meningkatkan produktifitas hasil produksi. UMKM yang tergabung dalam portal dapat memanfaatkan fasilitas pelatihan, pendanaan usaha dari bank, dan juga menjual produk mereka melalui portal e-commerce dengan koneksi YLKI sebagai mediasi penjamin kepercayaan konsumen atas produk yang dijual.

  1. Pemerintah

Pemerintah pusat memiliki peran dalam membuat kebijakan untuk mendukung pelaku usaha seperti memberikan keringanan atau pemotongan pajak PPh final sebesar 0,5% sehingga pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya. Selain itu, pemerintah melalui SKPD juga dapat memberikan pelatihan kepada UMKM yang tergabung dalam portal, seperti pelatihan desain produk, packaging, standar kualitas produk, penggunaan teknologi dan keterampilan tenaga kerja sehingga mereka memiliki kemampuan untuk bersaing. Dari sisi kualitas produk, SKPD juga membantu untuk menerbitkan legalitas produk. Untuk mendukung itu semua, pemerintah juga dapat memberikan bantuan infrastruktur produksi, seperti peralatan mesin produksi dan promosi produk baik dalam maupun luar negeri.

  1. Perguruan Tinggi

Merujuk pada peran perguruan tinggi sebagai lembaga yang dituntut untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat, melalui portal para dosen dapat memberikan pelatihan untuk mendukung fasilitasi pemerintah dalam mengembangkan keterampilan UMKM.

  1. YLKI

YLKI berperan sebagai penjamin kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk sehingga keberadaan YLKI diyakini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan meminimalkan konflik antara produsen dan konsumen.

  1. Perbankan dan BPJS Ketenagakerjaan

Kontribusi perbankan dalam portal UMKM sangat penting karena sebagai sumber pendanaan. Pelaku UMKM yang tergabung dalam portal, wajib untuk menyertakan laporan keuangan standar bank sehingga memudahkan bank memverifikasi jika ada pengajuan kredit (KUR) dari pelaku usaha. Kontribusi BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan jaminan asuransi kepada tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan sektor informal.

Kesimpulan

Komitmen pemerintah pusat untuk berinvestasi pada sub sektor makanan dan minuman diyakini mampu untuk meningkatkan produksi makanan dan minuman dengan kemasan modern sehingga mempercepat ekspor dan menjadikan Indonesia sebagai produsen makanan dan minuman berskala regional maupun Internasional. Dengan mengimplementasikan konsep portal UMKM berbasis E-Commerce, diyakinin mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha menuju industri 4.0 dengan dukungan dari pemerintah pusat, daerah, SKPD, perguruan tinggi, perbankan, dan YLKI, sehingga dapat mempercepat pencapaian visi Indonesia menjadi 10 ekonomi terbesar di dunia.

Daftar Rujukan

BPS. 2017. Pertumbuhan Industri Makanan dan Minuman Terhadap PDB Nasional (TW I 2014-TW III 2017).

Kemenperin. 2019. Making Indonesia 4.0. https://www.kemenperin.go.id/download/18384